Rabu, Maret 19, 2008

Reformasi Birokrasi; Solusi Terciptanya Pelayanan Prima


Oleh: Wahyudi*

Otonomi daerah yang sudah berjalan selama kurang lebih 6 tahun lamanya, ternyata belum bisa mewujudkan pelayanan prima terhadap masyarakat, khususnya di Kutai Kartanegara. Hal ini tentunya menimbulkan berbagai pertanyaan didalam pikiran kita. Semestinya dengan semakin besarnya kewenangan yang dilimpahkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, untuk mengatur dan mengurus sendiri daerah sesuai dengan kebutuhan daerahnya masing-masing, semakin bisa mendorong peningkatan pelayanan publik di Kutai Kartanegara.

Menurut hemat saya, pelayanan publik adalah salah satu faktor penunjang terwujudnya good and clean government. Apabila pelayanan publik bisa berjalan dengan optimal, atau dengan kata lain terciptanya pelayanan prima terhadap masyarakat, maka secara tidak langsung akan terciptanya kemudahan masyarakat dalam memperoleh pelayanan.

Dengan model pelayanan prima, maka masyarakat tidak perlu ketakutan lagi dengan berbagai macam pungutan liar yang selama ini mewarnai birokrasi kita, khususnya di Kutai Kartanegara. Birokrasi di Kutai Kartanegara, sudah terstigma bahwa ada uang urusan lancar. Hal inilah selama ini yang menyebabkan masyarakat sudah terlanjur hilang kepercayaan terhadap birokrasi kita hari ini, masyarakat kita sudah acuh tak acuh terhadap birokrasi kita. Dalam istilah teori, inilah yang sering disebut dengan patalogy birokrasi (penyakit birokrasi) yang sudah menjalar ke seluruh sektor birokrasi yang ada.

Berdasarkan pandangan penulis diatas, maka salah satu solusi untuk perbaikan birokrasi kita, tidak lain hanya satu hal saja. Hal utama yang harus dilakukan oleh kepala daerah selaku pimpinan daerah, yaitu dengan melakukan reformasi birokrasi. Birokrasi hari ini yang cenderung korup, harus di reformasi, karena hal inilah salah satu jalan yang harus diambil. Apabila patalogy birokrasi ini tidak diobati, maka hal ini bisa berdampak pada terhambatnya pengembangan daerah sendiri.

Ada beberapa hal yang harus direformasi dalam birokrasi kita, yaitu diantaranya; pertama, penempatan pejabat fungsional dan struktural harus disesuaikan dengan job description and job spesification, kedua, jabatan eselon II, rekruitmennya harus melalui fit and propertest, ketiga, jabatan eselon II, apabila dalam jangka waktu enam bulan tidak bisa melakukan perbaikan birokrasi, maka harus siap mengundurkan diri dari jabatannya, dan keempat, porfesional, berani dan tegas dalam melaksanakan pekerjaannya. Jadi reformasi birokrasi penulis fikir hal utama untuk meningkatkan pelayanan prima terhadap masyarakat, demi terciptanya good and clean government di Kutai Kartanegara.

*Penulis adalah Sekretaris Umum PC. PMII Kutai Kartanegara

Tidak ada komentar: