Plt. Bupati Kutai Kartanegara yang telah melakukan mutasi cacat hukum belum lama ini mendapatkan teguran keras dari Badan Kepegawaian Nasional. Hal ini terbukti berdasarkan surat teguran dari BKN Nomor: FIII.26-30/V.38-3/55 perihal: Keberatan terhadap pembinaan pegawai/mutasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, yang ditujukan kepada Plt. Bupati Kutai Kartanegara. Dalam surat tersebut BKN meminta kepada Plt. Bupati Kutai Kartanegara untuk mencabut surat keputusan mutasi yang telah dikeluarkan sebelumnya. Karena selain prosedur mutasi yang cacat hukum, juga dikarenakan selaku Plt. Bupati tidak boleh mengambil kebijakan yang bersifat strategis. sehingga membuat Bupati Kutai Kartanegara Non Aktif (Prof. Dr. H. Syaukani HR, MM) dan beberapa pejabat yang dimutasi melakukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara yang sampai hari ini proses sidangnya masih berjalan. Belum tuntas permasalahan tersebut diatas, lagi Plt. Bupati Kutai Kartanegara melakukan proses mutasi besar-besaran jabatan eselon II dan eselon III pada Jum’at 13 Juni 2008. Seharusnya Plt. Bupati bisa berkaca pada proses mutasi sebelumnya yang sampai di PTUN kan, jadi jangan asal mutasikan pejabat. Apa yang dilakukan oleh Plt. Bupati tersebut malah bisa berdampak buruk terhadap pembangunan di Kutai Kartanegara. Hal tersebut diungkapkan oleh Wahyudi selaku Wakil Koordinator LSM LPP (Lembaga Pengawas Pembangunan) Kutai Kartanegara. Terbukti dari prosedur mutasi cacat hukum yang dilakukan oleh Plt. Bupati sebelumnya, telah berdampak buruk terhadap pelayanan public di Kutai Kartanegara. Diantaranya bisa kita lihat hari ini di Kutai Kartanegara pertama, tertundanya pembayaran gaji T3D di Kutai Kartanegara yang sampai menimbulkan aksi demo di DPRD dan Pemkab Kutai Kartanegara beberapa waktu lalu. Kedua, Belum bisa direalisasikannya APBD Kutai Kartanegara tahun 2008 baik yang bersifat belanja langsung maupun belanja tidak langsung, yang apabila terus terlambat bisa mengakibatkan tidak bisa terserap sepenuhnya APBD 2008. Dan hal ini bisa menimbulkan SILPA nantinya, yang akan berdampak pada sangsi administrasi dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah Kutai Kartanegara, karena dianggap tidak mampu mengelola keuangan di Kutai Kartanegara. Ketiga, karena terlambatnya realisasi APBD 2008, bisa menyebabkan terganggunya sistem perekonomian di Kutai Kartanegara, dan tidak bisa terlaksananya pembangunan di daerah ini, serta tidak bisa maksimalnya pelayanan publik di Kutai Kartanegara. Untuk itu, maka kami dari LSM Lembaga Pengawas Pembangunan (LPP) Kutai Kartanegara menuntut dengan tegas kepada Plt. Bupati Kutai Kartanegara untuk segera mencabut Surat Keputusan Mutasi yang telah dilakukan tersebut serta kepada pejabat yang dimutasi untuk kembali pada jabatan sebelumnya. Dan bagi pihak yang merasa keberatan atas proses mutasi tersebut, kami sarankan untuk menempuh jalur hukum, dengan mengajukan gugatan kepada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).Sabtu, Juni 14, 2008
Proses Sidang PTUN Belum Tuntas, Plt. Bupati Kutai Kartanegara Tidak Boleh Lakukan Mutasi
Plt. Bupati Kutai Kartanegara yang telah melakukan mutasi cacat hukum belum lama ini mendapatkan teguran keras dari Badan Kepegawaian Nasional. Hal ini terbukti berdasarkan surat teguran dari BKN Nomor: FIII.26-30/V.38-3/55 perihal: Keberatan terhadap pembinaan pegawai/mutasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, yang ditujukan kepada Plt. Bupati Kutai Kartanegara. Dalam surat tersebut BKN meminta kepada Plt. Bupati Kutai Kartanegara untuk mencabut surat keputusan mutasi yang telah dikeluarkan sebelumnya. Karena selain prosedur mutasi yang cacat hukum, juga dikarenakan selaku Plt. Bupati tidak boleh mengambil kebijakan yang bersifat strategis. sehingga membuat Bupati Kutai Kartanegara Non Aktif (Prof. Dr. H. Syaukani HR, MM) dan beberapa pejabat yang dimutasi melakukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara yang sampai hari ini proses sidangnya masih berjalan. Belum tuntas permasalahan tersebut diatas, lagi Plt. Bupati Kutai Kartanegara melakukan proses mutasi besar-besaran jabatan eselon II dan eselon III pada Jum’at 13 Juni 2008. Seharusnya Plt. Bupati bisa berkaca pada proses mutasi sebelumnya yang sampai di PTUN kan, jadi jangan asal mutasikan pejabat. Apa yang dilakukan oleh Plt. Bupati tersebut malah bisa berdampak buruk terhadap pembangunan di Kutai Kartanegara. Hal tersebut diungkapkan oleh Wahyudi selaku Wakil Koordinator LSM LPP (Lembaga Pengawas Pembangunan) Kutai Kartanegara. Terbukti dari prosedur mutasi cacat hukum yang dilakukan oleh Plt. Bupati sebelumnya, telah berdampak buruk terhadap pelayanan public di Kutai Kartanegara. Diantaranya bisa kita lihat hari ini di Kutai Kartanegara pertama, tertundanya pembayaran gaji T3D di Kutai Kartanegara yang sampai menimbulkan aksi demo di DPRD dan Pemkab Kutai Kartanegara beberapa waktu lalu. Kedua, Belum bisa direalisasikannya APBD Kutai Kartanegara tahun 2008 baik yang bersifat belanja langsung maupun belanja tidak langsung, yang apabila terus terlambat bisa mengakibatkan tidak bisa terserap sepenuhnya APBD 2008. Dan hal ini bisa menimbulkan SILPA nantinya, yang akan berdampak pada sangsi administrasi dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah Kutai Kartanegara, karena dianggap tidak mampu mengelola keuangan di Kutai Kartanegara. Ketiga, karena terlambatnya realisasi APBD 2008, bisa menyebabkan terganggunya sistem perekonomian di Kutai Kartanegara, dan tidak bisa terlaksananya pembangunan di daerah ini, serta tidak bisa maksimalnya pelayanan publik di Kutai Kartanegara. Untuk itu, maka kami dari LSM Lembaga Pengawas Pembangunan (LPP) Kutai Kartanegara menuntut dengan tegas kepada Plt. Bupati Kutai Kartanegara untuk segera mencabut Surat Keputusan Mutasi yang telah dilakukan tersebut serta kepada pejabat yang dimutasi untuk kembali pada jabatan sebelumnya. Dan bagi pihak yang merasa keberatan atas proses mutasi tersebut, kami sarankan untuk menempuh jalur hukum, dengan mengajukan gugatan kepada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar