TERHADAP KEKOSONGAN JABATAN KEPALA DAERAH
DI KUTAI KARTANEGARA
(Tanggapan Atas Isu Pilkada Dipercepat)
Oleh: Wahyudi*
Pasca ditahannya Plt. Bupati Kutai Kartanegara (Samsuri Aspar) dan Ketua Komisi II (Setia Budi), terjadi Polemik perdebatan masalah kekosongan jabatan di Kutai Kartanegara. Hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi, karena semuanya bisa berjalan dengan baik apabila disikapi secara arif dan bijaksana. Sebelum kita terlalu jauh memperdebatkan masalah kekosongan jabatan kepala daerah tersebut, ada baiknya kita kembalikan pada ketentuan hukum yang ada, karena negara kita adalah negara hukum jadi apapun yang kita lakukan di negara ini harus dijalankan sesuai prosedur hukum.
Terlalu dini apabila kita memperbincangkan hal tersebut. Untuk studi kasus masalah kekosongan jabatan di Kutai Kartanegara, mari kita coba telaah terlebih dahulu berdasarkan UU No 32 tahun 2004 yang terdapat dalam pasal-pasal berikut:
· Pasal 31 (1), Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
· Pasal 34 (3), Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (5), Presiden menetapkan penjabat Gubernur atas usul Menteri Dalam Negeri atau penjabat Bupati/Walikota atas usul Gubernur dengan pertimbangan DPRD sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jadi jelas yang dipermasalahkan di Kutai Kartanegara adalah terjadinya kekosongan kepemimpinan yang dikarenakan kasus hukum yang menimpa Plt. Bupati Kutai Kartanegara. Dan perlu diingat apa yang menimpa pemimpin di daerah kita hari ini, yang dalam hal ini adalah kasus hukumnya belum ada kekuatan hukum tetap, jadi berdasarkan UU No 32 tahun 2004 pasal 34 ayat 1 menjelaskan hanya bisa ditunjuk Penjabat Bupati saja untuk memimpin Kutai Kartanegara dalam masa waktu sampai adanya kekuatan hukum tetap terhadap, baik Pak Syaukani maupun Pak Samsuri tersebut.
Adapun dalam hal penempatan Penjabat Bupati di Kutai Kartanegara, saya menyarankan dan berharap kepada pemerintah pusat, agar yang ditempatkan nantinya lebih baik diambil dari Pemerintah Pusat sendiri yang dalam hal ini bisa diambil dari Depdagri misalnya, hal ini bukan bermaksud mendiskreditkan putra daerah, namun demi menciptakan suasana tetap kondusif di Kutai Kartanegara, hal ini tidak lain, kami beranggapan lebih baik diambil dari Pemerintah Pusat demi menjaga netralitasnya, karena kalau yang diambil nanti dari Kutai Kartanegara sendiri, dikhawatirkan bisa membuka konflik elit baru lagi di Kutai Kartanegara, yang juga pada akhirnya akan berimbas pada kehidupan masyarakat yang ada. Sudah cukup konflik masalah mutasi yang sampai sekarang masih dipersoalkan, yang juga berimbas pada terus molornya serapan anggaran tahun 2008 sendiri, jangan sampai ditambah dengan konflik baru lagi yang bisa merusak kondusifitas di Kutai Kartanegara.
* Penulis adalah Ketua Umum PC. PMII Kutai Kartanegara
