Minggu, Juli 27, 2008

TELAAH KRITIS


TERHADAP KEKOSONGAN JABATAN KEPALA DAERAH

DI KUTAI KARTANEGARA

(Tanggapan Atas Isu Pilkada Dipercepat)

Oleh: Wahyudi*

Pasca ditahannya Plt. Bupati Kutai Kartanegara (Samsuri Aspar) dan Ketua Komisi II (Setia Budi), terjadi Polemik perdebatan masalah kekosongan jabatan di Kutai Kartanegara. Hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi, karena semuanya bisa berjalan dengan baik apabila disikapi secara arif dan bijaksana. Sebelum kita terlalu jauh memperdebatkan masalah kekosongan jabatan kepala daerah tersebut, ada baiknya kita kembalikan pada ketentuan hukum yang ada, karena negara kita adalah negara hukum jadi apapun yang kita lakukan di negara ini harus dijalankan sesuai prosedur hukum.

Terlalu dini apabila kita memperbincangkan hal tersebut. Untuk studi kasus masalah kekosongan jabatan di Kutai Kartanegara, mari kita coba telaah terlebih dahulu berdasarkan UU No 32 tahun 2004 yang terdapat dalam pasal-pasal berikut:

· Pasal 31 (1), Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

· Pasal 34 (3), Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (5), Presiden menetapkan penjabat Gubernur atas usul Menteri Dalam Negeri atau penjabat Bupati/Walikota atas usul Gubernur dengan pertimbangan DPRD sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jadi jelas yang dipermasalahkan di Kutai Kartanegara adalah terjadinya kekosongan kepemimpinan yang dikarenakan kasus hukum yang menimpa Plt. Bupati Kutai Kartanegara. Dan perlu diingat apa yang menimpa pemimpin di daerah kita hari ini, yang dalam hal ini adalah kasus hukumnya belum ada kekuatan hukum tetap, jadi berdasarkan UU No 32 tahun 2004 pasal 34 ayat 1 menjelaskan hanya bisa ditunjuk Penjabat Bupati saja untuk memimpin Kutai Kartanegara dalam masa waktu sampai adanya kekuatan hukum tetap terhadap, baik Pak Syaukani maupun Pak Samsuri tersebut.

Adapun dalam hal penempatan Penjabat Bupati di Kutai Kartanegara, saya menyarankan dan berharap kepada pemerintah pusat, agar yang ditempatkan nantinya lebih baik diambil dari Pemerintah Pusat sendiri yang dalam hal ini bisa diambil dari Depdagri misalnya, hal ini bukan bermaksud mendiskreditkan putra daerah, namun demi menciptakan suasana tetap kondusif di Kutai Kartanegara, hal ini tidak lain, kami beranggapan lebih baik diambil dari Pemerintah Pusat demi menjaga netralitasnya, karena kalau yang diambil nanti dari Kutai Kartanegara sendiri, dikhawatirkan bisa membuka konflik elit baru lagi di Kutai Kartanegara, yang juga pada akhirnya akan berimbas pada kehidupan masyarakat yang ada. Sudah cukup konflik masalah mutasi yang sampai sekarang masih dipersoalkan, yang juga berimbas pada terus molornya serapan anggaran tahun 2008 sendiri, jangan sampai ditambah dengan konflik baru lagi yang bisa merusak kondusifitas di Kutai Kartanegara.

Adanya hembusan dari beberapa kalangan yang menginginkan pemilihan kepala daerah dipercepat, belum bisa dilakukan, karena tidak ada ketentuan hukum yang jelas memberi peluang hal tersebut. Saya melihat isu yang dihembuskan tersebut hanyalah sebatas retorika politik belaka, dan lebih pada muatan politis dari kalangan elit politik tertentu yang sengaja menginginkan pilkada dipercepat. Jadi asumsi saya mengatakan hal tersebut bukan merupakan cerminan dari keinginan masyarakat Kutai Kartanegara sendiri dan bukan merupakan hal yang mendesak. Dan dalam kondisi seperti ini, hal tersebut baru bias terjadi, apabila berdasarkan permintaan dari masyarakat yang memang menginginkan Pilkada dipercepat dilaksanakan. Namun selagi tidak ada keingingan dari masyarakat, maka mekanisme yang ada harus tetap diikuti. Jadi saya fikir kita harus kembalikan persoalan yang ada di Kutai Kartanegara pada koridor hokum yang ada di negara kita.

* Penulis adalah Ketua Umum PC. PMII Kutai Kartanegara

Minggu, Juli 20, 2008

"NASIONALISME SEBATAS BENDERA"

Oleh: Wahyudi*

Disela-sela acara pelatihan yang dilaksanakan oleh salah satu organisasi kepemudaan di Kutai
Kartanegara, muncul perbincangan hangat mengenai nasionalisme Indonesia. Perbincangan ini diawali dari satu pertanyaan yang muncul dari gurauan peserta pelatihan, masihkah nasionalisme tertanam di hati rakyat Indonesia, khususnya Kutai Kartanegara? Sontak pertanyaan ini membuat riuh suasana pelatihan tersebut.

Nasionalisme memang sangat menarik untuk diperbincangkan hari ini, mengingat sampai detik ini masih banyak yang ragu, apakah kita selaku putra putri bangsa, masih memiliki rasa nasionalisme terhadap republik ini. Hal ini muncul ketika Indonesia, sudah beberapa kali selalu diobok-obok kedaulatannya oleh negara lain, tetapi apa yang dilakukan oleh anak bangsa? Jawabnya, hanya diam seolah tidak terjadi apa-apa dengan bangsa ini. Seolah-olah republik ini bukan milik kita. Dari hal tersebut menunjukkan bahwa kadar nilai nasionalisme kita masih dipertanyakan.

Rendahnya rasa nasionalisme kita juga bisa dilihat hari ini, bahwa masyarakat kita, terutama para kaum muda, ternyata banyak yang sudah lupa lagu kebangsaan kita sendiri, yaitu Indonesia Raya, serta yang lebih dikhawatirkan selanjutnya ialah, jangan-jangan ada yang sudah lupa dengan warna bendera kita sendiri katanya Bung Iwan Fals.

Semakin meluasnya gerakan separatisme atau apapun bentuknya, yang terjadi dibeberapa daerah, adalah salah satu bukti nyata, bahwa jiwa nasionalisme kita telah berubah menjadi jiwa etnosentris. Dimana ini adalah usaha untuk mencoba memecah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Subyektifitas saya mengatakan, bahwa, hari ini yang terjadi di Indonesia, nasionalisme yang melekat dalam jiwa kaum muda kita, hanyalah “nasionalisme sebatas bendera”. Bukan jiwa nasionalisme seperti yang tertanam pada para orang tua kita terdahulu.

Nasionalisme sebatas bendera yang saya maksud ialah, nasionalisme kita hari ini bagaikan sebuah bendera yang hanya digunakan pada moment tertentu, semisal menjelang dan pada saat hari kemerdekaan dibulan agustus. dimana orang rame-rame memasang bendera seolah mereka orang yang paling nasionalis. Sedangkan bendera tersebut pada waktu lain hanya dijadikan sebagai pajangan atau souvenir belaka. Maka dari itu saya berani mengatakan, ternyata kita keliru memaknai nasionalisme itu sendiri, sehingga sangat rasional ketika saya mengatakan nasioanlisme sebatas bendera.

Memang terkadang kita sendiri mengaku memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi terhadap bangsa ini, tapi realitas yang terjadi, memperlihatkan masih sangat jauh apabila dibandingkan dengan apa yang dilakukan oleh para pejuang kemerdekaan, yang rela mati demi membela kedaulatan bangsa, sementara apa yang kita lakukan untuk negara kita dan masyarakat..? dimana kita yang katanya nasionalis saat rakyat dicekik oleh kenaikan harga BBM. Dimana mereka yang teriak lantang tentang Nasionalisme, disaat masyarakat kita hidup miskin di bumi yang kaya..? Kita hanya disibukkan dengan konflik-konflik antar kita sendiri. Mari, mulai sekarang, kita maknai nasionalisme itu dengan makna sejatinya atau paling tidak kita paham dan mau berbuat karena sentuhan jiwa nasionalisme itu sendiri.

* Penulis adalah Ketua Umum PC. PMII Kutai Kartanegara